Sunday, November 3, 2013

Modal Penyertaan Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang berstatus badan hukum. Undang-undang mengenai Perkoperasian yang menjadi acuan Pendirian Badan Hukum Koperasi adalah Undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang sejak 2012 telah dihapuskan dengan munculnya Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian yang baru.

Koperasi memiliki kegiatan usaha dengan ruang gerak lebih dari Perseroan Terbatas, dimana selain usaha produsen, konsumen, dan jasa perdagangan umum dan jasa lainnya, juga bisa memiliki kegiatan Usaha Simpan Pinjam yang mirip perbankan. Hanya saja khusus yang disebutkan terakhir tidak boleh mengadakan kegiatan simpan pinjam kepada masyarakat selain untuk anggotanya.

Ada dua jenis koperasi, yaitu Koperasi Primer di mana anggotanya orang per orang dan Koperasi Sekunder yang anggotanya minimal 3 Badan Hukum Koperasi.

Sebagian besar koperasi primer hanya memiliki aset puluhan sampai ratusan juta rupiah saja, karena umumnya tidak memiliki basis anggota dalam jumlah yang besar dan ketentuan mengenai sertifikat modalnya rata-rata di bawah Rp.1 juta per sertifikat. Itu sebabnya Koperasi diijinkan untuk menawarkan Modal Penyertaan kepada masyarakat non anggotanya. Ketentuan mengenai Modal Penyertaan ini pertama kali dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998 Tentang Modal Penyertaan Pada Koperasi dan dipertegas dalam UU no.17 tahun 2013 tentang Perkoperasian yang baru. 

Menurut UU no. 17 di atas, Modal Penyertaan adalah penyetoran modal pada Koperasi berupa uang dan/atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang disetorkan oleh perorangan dan/atau badan hukum untuk menambah dan memperkuat permodalan Koperasi guna meningkatkan kegiatan usaha.

Pemupukan modal koperasi yang berasal dari modal penyertaan, baik yang berasal dari dana pemerintah, badan usaha, badan-badan lain maupun dari dana masyarakat, dilakukan dalam rangka memperluas kemampuan untuk menjalankan kegiatan usaha koperasi: terutama usaha-usaha jangka panjang yang membutuhkan dana dengan jang waktu yang juga panjang. Kedudukan dari modal penyertaan ini sama dengan equity; jadi mengandung risiko bisnis. 

Dalam lembaga koperasi, pemilik modal penyertaan tidak mempunyai hak suara sama sekali dalam rapat anggota dan dalam menentukan kebijaksanaan koperasi secara keseluruhan. Namun demikian, di Indonesia, ada ketentuan yang dibuat oleh pemerintah yang mengatur bahwa pemilik modal penyertaan dapat ikut serta dalam pengelolaan dan pengawasan usaha; biasanya kewenangan pemodal dalam penyertaan ini diatur secara rinci di dalam akta perjanjian penyertaan modal yang dibuat oleh koperasi dan (para) pemodal.

Pemodal turut menanggung resiko dan bertanggung jawab terhadap kerugian usaha yang dibiayai modal penyertaan sebatas nilai modal penyertaan yang ditanamkannya dalam koperasi. Pemodal berhak memperoleh bagian keuntungan dari usaha yang dibiayai modal penyertaan. 

Pemodal dapat mengalihkan modal penyertaan yang dimilikinya dalam koperasi. Modal penyertaan yang akan dialihkan ini wajib ditawarkan terlebih dahulu kepada Pemodal lain dalam modal penyertaan atau kepada koperasi, melalui Pengurus atau Pengelola. 

Dalam hal Pemodal lain dalam modal penyertaan atau koperasi tidak mengambil alih bagian modal penyertaan yang ditawarkan, maka modal penyertaan tersebut dapat ditawarkan kepada pihak lain yang berminat. 

Koperasi wajib memelihara daftar pemegang Sertifikat Modal Koperasi dan daftar pemegang Modal Penyertaan yang sekurang-kurangnya memuat:

  1. nama dan alamat pemegang Sertifikat Modal Koperasi dan pemegang Modal Penyertaan; 
  2. jumlah lembar, nomor, dan tanggal perolehan Sertifikat Modal Koperasi dan Modal Penyertaan; 
  3. jumlah dan nilai Sertifikat Modal Koperasi dan nilai Modal Penyertaan; dan 
  4. perubahan kepemilikan Sertifikat Modal Koperasi
Blog ini bukan hanya bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang perkoperasian, bisnis yang dapat dilakukan oleh koperasi dan sumber permodalan yang tersedia termasuk Modal Penyertaan, tetapi juga menawarkan Modal Penyertaan yang akan digunakan untuk mengentaskan kemiskinan melalui penciptaan kekayaan, baik lewat sektor keuangan dan perdagangan maupun sektor riil, seperti agro bisnis tanaman dan produksi singkong.


No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.